HYIP adalah singkatan dari High Yield Investment Program atau kalau diartikan secara bebas Program Investasi dengan Profit Tinggi.
Tulisan ini di maksudkan untuk membantu teman-teman sesama muslim agar tidak ragu untuk menjalankan bisnis online, terkait dengan hukum dalam islam, unsur keberkahan dan lain sebagainya. Juga untuk menambah wawasan bagi teman-teman yang selama ini memandang bisnis online sebagai pekerjaan yang tidak realistis dan penuh dengan dosa dan penipuan.Mengenai hukumnya,
Sebelum menjadi istilah dalam capital dan financial market dengan segala distorsinya akibat berbagai penyalahgunaan, substansinya adalah aktivitas jual beli atau bai’. Prinsip umum syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa’i dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu:
1. Pada dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli sebagai salah satu sarana yang baik dalam mencari rezki. (QS.al-Baqarah:194, an-Nisa’:29)
2. Barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus halal sehingga dilarang menjualbelikan barang haram seperti miras, narkoba, bunga bank ribawi. (QS.Al-Maidah: 3, 90)
3. Bermanfaat dan bermaslahat dengan adanya nilai guna bagi konsumen maupun pembeli serta tidak membahayakan.
4. Barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung keseluruhan maupun secara simbolis
5. Barang yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya, jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya.
6. Dilakukan proses “ijab qabul” baik dalam arti tradisionalnya maupun modern. seperti dalam paper trading yang menampilkan dokumen dagang berupa kertas maupun elektronic trading/ e-commerce yang menampilkan data komputer dan data elektronik lainnya (paperless trading). Kedua media tersebut substansinya menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran data dan dokumen serta bukti kesepakatan transaksi (dealing).
7. Transaksi dilangsungkan atas dasar saling sukarela (‘an taradhin), kesepahaman dan kejelasan. (QS. An-Nisa’:29)
8. Tidak ada unsur penipuan maupun judi (gambling). (QS.al-Baqarah:278, al-Maidah: 90)
9. Adil, jujur dan amanat (QS.al-Baqarah:278)
10. Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: “…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.al-Baqarah: 275). “Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,…” (QS. al-Nisa’ : 29). “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…” (QS. al-Ma’idah : 1).“…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279).
Dan untuk pendapat lainya
Jika ada yang mengatakan bahwa setiap investasi atau bisnis memiliki risiko, maka jawabannya adalah benar bahwa bisnis dan investasi memiliki risiko, akan tetapi risiko tidak sama dengan penipuan. Skema Ponzi adalah penipuan demikian pula transaksi derivative, karena sistem keduanya memberikan bagian keuntungan bukan dari sebuah transaksi bisnis riil melainkan dari setoran modal investor lain dan itu adalah KECURANGAN… bukan risiko.
Bila kita kaji secara syar’i maka HYIP bertentangan dengan syariat Islam dalam beberapa hal :
Terdapat unsur Riba; karena menjanjikan keuntungan fix atas investasi yang di tanam tidak memperhatikan apakah perusahaan mengalami keuntungan atau kerugian
Terdapat unsur Gharar; Yaitu memakan harta orang lain secara batil dan ini nampak dari akad transaksinya tidak jelas untuk kegiatan usaha apa, tidak ada laporan keuangan yang menggambarkan kondisi usaha riil usaha serta pada sebagian perusahaan yang menjalankan kegiatan investasi skema Ponzi ini sengaja menyamarkan aspek legalitas perusahaannya.
“Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. An-Nisaa: 29).
Terdapat unsur Maysir ; spekulasi atau judi
Jadi bisa dikatakan bahwa investasi seperti ini adalah bodong dan tidak sesuai dengan syariat Islam.
Oleh karena itu kepada pengusaha muslim yang berniat untuk mengembangkan hartanya hendaknya berhati-hati, terlebih lagi dalam sistem ekonomi kapitalistik seperti sekarang ini yang tidak memperhatikan aspek halal dan haram. Islam secara gamblang telah menjelaskan hukum sebab-sebab pengembangan harta (Tanmiyatul Mal), bila kita belum memahami maka didiklah diri kita sendiri terlebih dahulu agar tidak hanya selamat harta dari kerugian namun juga usaha kita menjadi berkat dan berkah.




0 komentar:
Post a Comment
Tulis komentar anda dan saya akan menjawabnya di hari selasa setiap minggunya